Oknum Guru SD Negeri di Ketapang Tega Cabuli Delapan Siswa

Minggu, 01 September 2019 – 07:49 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, KETAPANG - Polres Ketapang, Kalimantan Barat, meringkus oknum guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33) yang diduga telah mencabuli delapan siswa yang juga laki-laki.

"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tanggal 27 Agustus 2019," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, Sabtu (31/8).

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

Adapun pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orang tua korban atau anaknya (13). “Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya.

Kejadian pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA: Wajar Ibu Meradang saat Dengar Cerita si Putri seperti Ini

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian korban yang digunakan korban dan satu akta kelahiran.

BACA JUGA: Terungkap, si Bocah Didorong ke Kamar Kontrakan, Dikunci, 2 Celdam jadi Bukti

"Korban dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan seolah-olah membelikan sepatu baru, sehingga dia dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada muridnya," kata Eko.

Ia menambahkan, perbuatan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap korban lainnya, sehingga untuk sementara diketahui ada sebanyak delapan korban.

"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (andilala/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Istri kepada Suami di Malam Pertama, Sungguh Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler