Wajar Ibu Meradang saat Dengar Cerita si Putri seperti Ini

Kamis, 29 Agustus 2019 – 10:37 WIB
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BERAU - Pria bernama Makarius (41) tega menodai anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan Makarius kepada anak tirinya Af (16), terjadi pada pukul 06.00 Wita, Rabu (21/8) lalu.

BACA JUGA: Terungkap, si Bocah Didorong ke Kamar Kontrakan, Dikunci, 2 Celdam jadi Bukti

Namun korban baru menceritakan kejadian pilu tersebut kepada ibunya Is (38), Minggu (25/8) malam, saat pelaku tidak ada di rumah. Sang ibu langsung meradang.

“Ibu korban tidak terima, langsung melaporkan kepada kami. Pelaku langsung kami amankan saat itu juga,” katanya kepada Berau Post, Selasa (27/8).

BACA JUGA: Pengakuan Istri kepada Suami di Malam Pertama, Sungguh Mengejutkan

Pelaku yang tinggal bersama korban di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, mengaku baru satu kali menodai korban. Hal itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Awal mula kejadian, ketika korban selesai mandi hendak berangkat sekolah, dilihat oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Namun saat hendak berdandan, pelaku ikut masuk ke kamar korban. Korban yang langsung dipeluk dari belakang, berusaha melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Ortu Pulang Kerja, si Putri tak Ada di Mes, Oh Ternyata di Hotel, Sudah 7 Kali

Sayang, upaya perlawanan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Korban kemudian dibaringkan secara paksa oleh pelaku. Mulut korban juga langsung dibekap pelaku agar tidak berteriak. Korban akhirnya hanya bisa menangis.

“Pelaku dan korban ini bersebelahan kamar,” ujar perwira balok dua ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik korban yakni Cy (13). Namun pelaku mengaku hanya memegang bagian vital korban. Ketika hendak bertindak lebih lanjut, ibu korban datang. “Dua korbannya. Kakak beradik,” ujar Faisal.

BACA JUGA: 2 Siswa SMA Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolsek Talisayan ini mengungkapkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani. “Saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Tapi dia mengaku khilaf saat melakukan aksi itu,” ucapnya.

Pelaku kini diancam dengan atau pasal 286 KUHP, atau pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman kurungannya di atas 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Faisal menuturkan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pengawasan pihak Polsek Segah serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, untuk mendapatkan trauma healing.

“Pasti akan kami dampingi. Korban terlihat masih sangat ketakutan,” katanya. (*/hmd/udi/prokal/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Setubuhi Bocah 9 Tahun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler