Oknum Guru SLB Diduga Lecehkan Murid

Komunitas Disabilitas Mengutuk Keras

Jumat, 22 Maret 2013 – 08:58 WIB
BANDUNG-Komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang dilakukan D oknum guru SMA Luar Biasa Negeri 2 Garut terhadap 5 orang siswinya.

Asosiasi yang terdiri lima organisasi merupakan gabungan dewan pimpinan wilayah tunanetra muslim Jawa Barat, forum perjuangan difable, ikatan alumi Wyataguna, Persatuan Tunanetra Indonesia DPD Jawa Barat dan NPCI (Nasional Paralimpik Comite Indonesia).

Suhendar SH dari Ikatan Alumi Wiyataguna mengatakan, bahwa pihaknya mengutuk keras perbuatan pelecehan seksual tersebut karena mencederai norma pendidikan, kemanusiaan, moral dan agama serta merendahkan martabat penyandang disabilitas khususnya penyandang tunagrahita.

"Kami meminta pihak aparat yang berwajib untuk menyelidiki kasus ini secara serius, adil, dan bertanggung jawab serta tersangka ditahan," tuturnya saat ditemui di sekertariat ikatan alumni Wyataguna, Jalan Padjadjaran, Bandung, Kamis (21/3).

Lebihlanjut pihaknyapun meminta dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat agar bersungguh-sungguh melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan melakukan pengawasaan yang serius.

"Khusus kepada bidang PLB untuk menindak tegas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya khusunya di SLBN Garut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kode etik guru," tuturnya

Ditambahkannya, kasus ini bermula saat pelajaran olah raga dimana siswa berjumalah 5 orang harus masuk dalam ruangan kelas satu persatu kemudian dilakukan perbuatan yang tidak pantas.

"Diketahui pihak sekolah lalu kepada kepala sekolah dan melaporan dinas pendidikan jabar tapi tidak ada reaksi kemudian dilaporkan kepada Polres Garut, hasil visum rumah sakitpun disertakan," ucapnya.

Pihaknyapun meminta agar oknum guru tersebut dihukum seberat-beratnya. "Dulu pernah ada kasus serupa namun hasilnya hanya dimutasi yaitu kasus 2007 pelaku pegawai TU salah satu SLB Kota Bandung lalu ada kasus 2002, 2003, semua dimutasi namun kasus 2006 di Ciamis yang dilakukan oleh masyarakat dipenjara. Kita inginnya sama hukumannya," jelasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Garut dan hingga kini masih terus berjalan. "Kita akan proses, untuk ditahan atau tidak kita lihat setelah memeriksa saksi dan bukti yang ada. Tidak pantas memang dilakukan oleh seorang pendidik," katanya.Dia berharap, agar tidak ada kasus yang sama menimpa pelajar dan dilakukan oleh seorang pendidik. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu Warga, Camat Dijebloskan ke Sel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler