Tipu Warga, Camat Dijebloskan ke Sel

Jumat, 22 Maret 2013 – 02:22 WIB
PALU - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sulteng resmi menahan Camat Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Anhar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Reskrimum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat atas keterlibatan sang camat dalam dugaan penipuan.

"Terhitung mulai tanggal 20 Maret, kami telah melakukan penahanan terhadap Camat Sigi Biromaru berinisial A, dalam kasus tindak pidana penipuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol Indra Mulyadi melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP Budi Novijanto seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Jumat (22/3).

Diungkapkan Budi,  Anhar diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok subsidi untuk pembiayaan motor baru bagi masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka Anhar sebagai Camat Sigi Biromaru diduga kuat bekerjasama dengan pelaku utama yakni, Jori Pembolo, yang telah divonis bersalah terkait kasus ini.

“Tersangka bersama pelaku utama yang aktif menyosialisasikan program subsidi motor kepada masyarakat di Sigi Biromaru. Uang milik masyarakat yang disetorkan kepada sejumlah kades, juga disetorkan kepada tersangka Anhar,” terang Budi.

Budi menjelaskan dari ratusan warga yang menjadi korban, total kerugian sekitar Rp2 miliar. Ditetapkannya Anhar sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan, diduga turut menikmati uang hasil penipuan terhadap sejumlah warga di Kecamatan Sigi Biromaru. Program motor bersubsidi ini muncul pada tahun 2011 lalu.

Bukti kuat keterlibatan tersangka Anhar yakni tanda terima uang dari sejumlah kepala desa, yang dijadikan alat mengumpulkan uang milik masyarakat di beberapa desa. “Pelaku utama, Jori, meski telah divonis, namun akan kami proses lagi terkait laporan warga yang merasa ditipu, karena belum mendapatkan motor yang dijanjikan. Padahal warga telah menyetor uang,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan penipuan ini bermula dari program akal-akalan subsidi pembelian motor yang dicetuskan Jori Pembolo, selaku LSM Perempuan Cinta Damai. Tersangka mengiming-imingi warga dengan motor baru, yang harganya setengah dari harga dealer.

Jori berhasil menyerahkan sebanyak 85 unit motor dan diserahkan kepada masyarakat, namun uang muka yang diberikan masyarakat kepadanya tidak diserahkan kepada dealer, sehingga daeler Anugerah Perdana merugi hingga Rp 1,2 miliar.

Sementara 339 warga lainnya, yang telah membayar uang panjar melalui kades-kades dan Camat Sigi Biromaru, tidak mendapatkan sepeda motor hingga total kerugian sekitar Rp2 miliar. (agg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler