jpnn.com, NUNUKAN - Seorang oknum guru berinisial AL (30) ditangkap polisi terkait kasus penipuan yang dilaporkan warga Nunukan, Kalimantan Utara.
Pria yang mengajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Nunukan itu diduga melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban jika anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa tes.
BACA JUGA: Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Akibat aksi penipuan yang dilancarkan oknum guru tersebut, korban berinisial HR (49) kehilangan Rp 766 juta.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengungkapkan kronologi penipuan terjadi berawal saat anak HR tidak memenuhi syarat masuk Akpol.
BACA JUGA: Jumlah Korban Penipuan Komplotan Wowon Terus Bertambah
"Makanya AL menawari jalur tanpa tes, tetapi mesti membayar," beber AKP Ali Suhandak dilansir JPNN Kaltim, Jumat (3/2).
HR yang tidak menaruh curiga bakal jadi korban penipuan menyanggupi penawaran AL.
Korban menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga jumlahnya mencapai ratusan juta, mulai Februari hingga September 2022.
"Dalam menjalankan aksinya, AL diketahui menyerahkan nomor panitia dari kepolisian kepada korban," beber perwira pertama Polri itu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membeli satu handphone.
"Pelaku mengganti nomor ponsel untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, korban yang curiga lantaran anaknya tidak dipanggil-panggil masuk Akpol, kemudian menghubungi AL.
Namun saat itu AL diketahui telah melarikan diri hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Saat kami bersama korban ke sekolah tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku sudah tidak berada di situ, dia kabur ke luar kota,” terang AKP Ali.
Polisi kemudian bergerak mencari informasi keberadaan pelaku yang terlacak pada Senin (9/1) berada di Tarakan.
AL diketahui hendak melarikan diri ke Balikpapan.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumah keluarganya di Tarakan.
Lebih lanjut Ali Suhandak menyampaikan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AL mengakui perbuatannya tersebut.
Kepada polisi, AL nekat menipu korban lantaran kecanduan judi.
Dia mengaku uang sebanyak itu habis digunakannya untuk bermain judi.
Selain untuk judi, uang hasil penipuan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka AL kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi