Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh

Selasa, 26 Januari 2021 – 23:06 WIB
Tersangka kasus penjambretan Yan, 25, dan Johan, 33, ditangkap Satreskrim Polres OKU, Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BATURAJA - Seorang oknum honorer di OKU berinisial Yan, 25, warga Kelurahan Saungnaga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terlibat aksi penjambretan ditangkap tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pada Senin (25/1/2021).

Tersangka Yan ditangkap bersama rekanya Johan, 33, warga OKU setelah keduanya menjambret seorang ibu-ibu.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kabid Propam Soal Nasib Oknum Polisi yang Begituan di Ruang Isolasi

Korbannya adalah Fitri yang dijambret oleh para pelaku pada Jumat pekan lalu dikawasan jalan Mayor Ismail Husen Kemalaraja OKU. Korban dijambret pelaku saat melintas dijalan tersebut sekitar pukul 18.15 WIB menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba ada satu sepeda motor tersangka Yan memepet korban kemudian langsung merampas satu unit handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Akibatnya korban terjatuh bersama sepeda motornya hingga korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Wanita di Kuala Langkat

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres OKU. Tak perlu waktu lama sekitar tiga hari Tim Singa Ogan berhasil menagkap kedua pelaku ditempat berbeda.

“Korban usai kejadian melaporkan, setelah kami lakukan penyelidikan hari ini kedua pelaku ditangkap satu di kantor tempat pelaku bekerja dan satunya di rumahnya. Korban sendiri mengalami luka akibat terjatuh motor,” jelas Kasat Rekrim Polres OKU AKP Priyatno.

BACA JUGA: Anak Gadis 16 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Ceritanya

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka Yan dalam menjalankan aksinya. serta satu unit handphone milik korban yang dijambret oleh pelaku.

”Saat ini kedua tersangka telah diamankan. Kedua pelaku ditangkap setelah kami melakukan pelacakan nomor pelat nomor sepeda motor tersangka,” ujar Priyanto.

Sementara itu, tersangka Yan mengaku butuh uang untuk membeli handphone sehingga ia nekat menjambret. Uang honor yang ia terima selama ini tidak mencukupi untuk membeli handphone. Sementara tersangka Johan bertugas sebagai penjajah hasil jambretan tersangka.

”Johan yang jajakan Hp, saya yang jambret. Saya butuh uang untuk beli handphone makanya jadi jambret,” jelasnya.

BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sementara oknum honorer tersebut terancam dipecat dari tempat kerjanya.(Ar/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler