Oknum ini Sungguh Keterlaluan, Melakukan Perbuatan Bejat di Kantor Polisi

Rabu, 23 Juni 2021 – 22:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak mampu menutupi kegeramannya terkait peristiwa dugaan pemerkosaan seorang remaja berusia 16 tahun di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dia pun meminta agar Polri menindak tegas terduga pelaku yang merupakan oknum aparat.

BACA JUGA: Pilkades Serentak di 77 Desa Terpaksa Dibatalkan, Masyarakat Mohon Bersabar

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sahroni, aksi pelaku tidak bisa ditolerir.

BACA JUGA: PDIP Penerima Dana Bantuan Parpol Tertinggi, Jumlahnya Sebegini

Apalagi kejadiannya diduga berlangsung di kantor polisi, yang justru seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu ini Begituan dengan 3 Wanita Bawahannya, Dilaporkan Istri, Dipecat!

Sahroni mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah ditahan.

Namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, misalnya langkah pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, dia juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.

"Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal," ucapnya.

Menurut dia, langkah tegas perlu diambil kepolisian agar menjadi pelajaran untuk semua anggota Polri di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius.

Selain itu untuk korban, Sahroni mengatakan karena usianya yang masih belia, maka dalam penanganan yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban," katanya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.

Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler