jpnn.com, JAKARTA - Susanto Mamonto harus menerima nasib diberhentikan secara tetap dari posisinya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Susanto akibat perbuatannya melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah, Kasusnya Soal Begituan
DKPP menilai Susanto terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Wahai Rakyat Indonesia, Tolong Perhatikan Permintaan Presiden Jokowi ini
Tiga perempuan dimaksud merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya.
BACA JUGA: Presiden Tetapkan Kebijakan Hadapi Gempuran COVID-19, Bukan Lockdown
Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti.
Di antaranya tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Kemudian tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Dalam pertimbangan putusan DKPP menyebut bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti.
Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.
“Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” pungkas Ida.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang