Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

Rabu, 10 Februari 2021 – 19:47 WIB
Oknum jaksa bernama Rengga kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung lantaran kembali konsumsi narkoba. FOTO: DOK. PENKUM KEJATI LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum jaksa bernama Rengga kembali ditangkap polisi. Rengga kembali diamankan terkait kasus narkoba.

Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan

BACA JUGA: Pembunuh Bocah Perempuan yang Mayatnya Terbungkus Karung Akhirnya Ditangkap

Ia mengatakan saat ini Kejati Lampung tengah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait penangkapan eks pejabat Kejari Bengkulu tersebut. 

"Benar, Rengga ditangkap pada Senin (8/2) lalu. Rengga telah diamankan terkait kasus tindak pidana narkotika,” kata dia.

BACA JUGA: Inilah Tampang Otak Pelaku Pembobolan Sejumlah Rumah di Palembang, Ternyata Mantan Anggota Brimob

Menurut penjelasan pihak Ditresnarkoba Polda Lampung, dari tangan Rengga diamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu atau bong dan plastik sisa pakai sabu-sabu.

“Memang berdasarkan data kepegawaian terkini, Rengga telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran, Lampung, di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita

“Yang sebelumnya Rengga menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Papua Barat,” tambahnya.

Hingga kini, kata Andrie -sapaan akrabnya- pihaknya belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah pelaksanaan tugas dari Kejati Papua Barat.

“Sehingga yang bersangkutan masih berstatus pegawai pada Kejari di wilayah Papua Barat,” bebernya.

Lalu ia pun meneruskan pesan dari Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi siapa pun pegawai kejaksaan maupun jaksa, yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika.

“Pimpinan pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda
Lampung selama 6 hari sejak Rengga diamankan. Ini tentunya untuk penetapan tindakan selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak dari Ditresnarkoba Polda Lampung belum bisa dimintai keterangan mengenai penangkapan ini.

BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata

Untuk diketahui bahwa, penangkapan Rengga bukan kali pertama. Sewaktu masih berdinas di Kejari Lampung Timur, Rengga diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung pada 2018 lalu. (ang/sur/radarlampung.co.id)

 

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler