Oknum Jaksa Intimidasi Jurnalis, Kasipenkum Kejati Lampung Langsung Turun Tangan

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:46 WIB
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait dugaan intimidasi jurnalis oleh oknum jaksa, Jumat (22/10). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung angkat bicara terkait oknum jaksa yang diduga mengintimidasi seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (22/10) lalu.

Jurnalis yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa tersebut adalah bernama Ahmad Amri, salah satu media online lokal.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan bahwa apa yang telah terjadi itu merupakan selisih paham antara oknum jaksa dengan jurnalis.

“Sebenarnya ini hanyalah salah komunikasi saja. Padahal saya bersama Amri ini sudah ada janji untuk bertemu klarifikasi terkait berita yang akan ditanyakan dia,” katanya.

BACA JUGA: Tok, Nassarudin Divonis Enam Tahun Penjara

Namun saat itu dikarenakan dirinya ada kegiatan, dirinya pun meminta kepada Amri untuk bertemu siang saja.

“Tiba-tiba siang sudah ramai saja terkait pemberitaannya ini. Ya saya sangat menyayangkan kenapa tidak ada konfirmasi ke saya dahulu. Ini pun kami hadirkan kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik saja,” kata dia.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Sementara itu, Ahmad Amri pun menjelaskan perihal kronologis dirinya bisa berselisih paham dengan oknum jaksa itu.

Di mana saat itu dirinya hendak mengkonfirmasi pemberitaan ada dugaan pengamanan kasus mengenai perkara illegal logging.

“Waktu itu saya sedang menunggu Kasipenkum (I Made) dan melihat oknum jaksa tersebut, saya menghampirinya untuk wawancara. Namun, beliau meminta wawancara di ruangannya. Saya bilang di ruang pers saja. Namun, dia menolak,” katanya.

Karena untuk kepentingan wawancara, dia akhirnya menuruti keinginan oknum jaksa itu untuk wawancara di ruangannya. Namun, dengan syarat alat komunikasi harus ditinggalkan di pos penjagaan. 

“Saya datang lalu duduk. Di saat itulah jaksa tersebut mengintimidasi saya,” kata dia.

Sementara itu, oknum jaksa berinisial A membantah kalau mengintimidasi Ahmad Amri.

“Saya klarifikasi ya, saya benar menyuruh beliau datang ke ruangan tanpa membawa alat komunikasi. Ya, karena memang peraturannya seperti itu di sini,” jelasnya.

Dia pun mengapresiasi Ahmad Amri yang melakukan konfirmasi. Namun, saat itu dia memintanya untuk mengonfirmasi tuduhan itu setelah sudah A1 (pasti).

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

“Jadi jangan main tuduh bahwa saya ini menerima uang sebesar Rp30 juta. Saya pastikan tidak menerima itu. Ya kalau sudah pasti info itu benar dan ada buktinya silakan adukan saya. Ini kan belum pasti infonya. Saya pun siap ditahan kalau sudah ada buktinya,” tegasnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler