jpnn.com, PONTIANAK - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berinisial AJ dilaporkan oleh mantan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Ulah jaksa yang bertuga di bidang pengawasan itu terbongkar setelah korban mengaku kepada ibunya.
BACA JUGA: Gempa Lombok Utara: Penumpang di Bandara Sempat Dievakuasi
Menurut Bunga, anaknya mengaku disuruh oleh AJ untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Sudah kurang lebih tiga minggu tidak bertemu dengan anak saya. Lalu, pada 20 Juli kemarin saya menjemputnya sekolah dan membawanya pulang. Di rumah, dia lalu bercerita apa telah dilakukan ayahnya,” kata Bunga, Sabtu (4/8).
BACA JUGA: Gempa Lombok Utara: Mayoritas Korban Tewas Tertimpa Bangunan
Bunga menambahkan, saat itu anaknya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat itu dia melihat sang anak sedang memegang organ vitalnya. Bunga lantas melarang anaknya melakukan hal itu.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Rekrutmen CPNS 2018, Honorer K2 Bagaimana?
Namun, sambung Bunga, anaknya yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK) itu justru mengaku bahwa dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh AJ.
“Saya terkejut mendengar apa yang dikatakannya,” tambah Bunga.
Bunga lantas berdiskusi dengan beberapa temannya untuk mengetahui langkah yang harus diambilnya.
“Kawan-kawan menyarankan untuk lapor ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD). Saran itu saya lakukan. Beberapa hari yang lalu kasus itu sudah masuk ke KPPAD Kalbar,” ucap Bunga.
Setelah membuat laporan ke KPPAD, Bunga juga melakuka hal yang sama ke Mapolda Kalbar pada 31 Juli 2018.
“Saya hanya ingin mencari keadilan dan apa yang saya lakukan hanya untuk melindung anak saya,” ucap Bunga.
Bunga meyakini anaknya tidak mungkin berbohong. Apalagi, putrinya juga menunjukkan perubahan.
“Contohnya, anak suka muntah kalau makan atau sering bilang mau lihat kemaluannya tidak kepada teman-temannya,” ungkap Bunga.
Bunga juga mengaku sangat kecewa terhadap ulah yang dilakukan AJ kepada anaknya
“Kenapa dia bisa setega itu dengan anaknya sendiri?” ujar Bunga.
Sementara itu, Dewi Ari Purnamawati selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah diproses pada 1 Agustus 2018.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang akan dilakukan kepolisian.
“Senin (6/8) kami akan datang ke polda untuk menanyakan sudah sejauh mana proses pengaduan itu,” ucap Dewi.
Di sisi lain, Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan AJ.
“Karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, kami tentu akan melakukan pendampingan, terutama pendampingan terhadap psikologi korban,” kata Alik. (adg/pontianak post/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takmir Belajar Kelola Limbah Hewan Kurban
Redaktur & Reporter : Ragil