Letjen Chandra: Apa pun Pangkatnya, Melakukan Tidak Pidana akan Mendapatkan Ganjaran Setimpal

Senin, 27 Desember 2021 – 15:26 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat tabrakan yang menewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak akan pandang bulu. 

"Penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegas Letjen Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Letjen Chandra Terkait Proses Hukum 3 Oknum TNI AD Tersangka Kecelakaan di Nagreg

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel.

Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

BACA JUGA: Jenderal Dudung: 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat 

“Siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra.

Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

BACA JUGA: Usai Ziarah di Nagreg, Jenderal Dudung Pastikan Satu Hal Ini kepada Keluarga Korban

Sebab, tegas Letjen Chandra, aksi tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Dalam penegakan hukum tiga oknum TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. 

Menurutnya, pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," ujar Chandra.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah korban ke sungai. 

"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021.

Setelah peristiwa itu, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian, pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. 

Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler