Oknum Kades Mengaku Jadi Korban Perampokan, Uang BLT Raib, Ternyata Cuma Modus

Rabu, 29 September 2021 – 22:03 WIB
Emildo, 46, Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (29/9/2021). Foto: palpres.com

jpnn.com, BANYUASIN - Kasus perampokan yang dilaporkan Emildo, 46, Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (23/9/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Laporan kasus perampokan itu yang terjadi pukul 08.30 WIB, dengan kerugian Rp 38 juta hanya rekayasa Pak Kades.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk dalam keterangan pers menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan di Mapolsek Batang Hari Leko.

“Saat melakukan olah TKP terdapat beberapa kejanggalan,” ungkap Kapolres dalam keterangan rilis di aula Mapolres, Rabu (29/9/2021).

BACA JUGA: Pak Kades Pulang Naik Motor, di Tengah Jalan Dicegat 2 Perampok, Uang BLT Raib

Setelah olah TKP dan dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka akhirnya mengaku laporannya adalah rekayasa. Dia nekat melakukan rekayasa penodongan atau perampokan, lantaran terdesak utang dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya.

“Ya, setelah gelar perkara tersangka mengaku bahwa itu rekayasa dengan buat laporan palsu, uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” jelas mantan Kapolres OKI ini.

BACA JUGA: Mbak N Tuduh Driver Ojol Hendak Memerkosa, Padahal Ini Fakta Sebenarnya, Alamak!

Selain itu juga, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 unit handphone merek Samsung tipe J2 Prime warna Hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, serta uang sebesar Rp 38 juta.

“Pasal yang dikenakan pasal 242 ayat 1 tentang Laporan Palsu, dengan ancaman penjara 7 tahun penjara junto 334 tentang penggelapan dalam jabatan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terlilit utang, lalu spontan terpikir uang BLT yang akan dibagikan kepada warga direkayasa dirampok.

“Uang itu buat kebutuhan sehari-hari dan bayar utang saja,” akunya

Sebelumnya, tersangka membuat laporan adanya aksi perampokan bersenjata menimpa dirinya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Pelaku diduga berjumlah tiga orang, membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko senilai Rp 38 Juta.

Berdasarkan data didapatkan, peristiwa terjadi pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Pj Kepala Desa Talang Buluh, Emildo, menggunakan motor dengan membawa uang BLT Covid-19 yang akan dibagikan kepada warga pada hari ini.

Nahas, ketika akan menuju ke Desa Talang Buluh, tepatnya di jalan antar Desa Bukit Pangkuasan menuju Talang Buluh, korban dicegat oleh orang tidak dikenal. Dengan menggunakan senpi, pelaku mengancam korban.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Korban setelah diancam tidak bisa berbuat banyak, akhirnya menyerahkan tas yang berisikan uang BLT warga desa. Ketiga orang itu langsung melarikan diri, korban pun langsung melaporkan ke pihak Desa, Camat dan ke Polsek.(palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler