Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan

Kamis, 18 November 2021 – 23:18 WIB
R diperiksa penyidik karena diduga korupsi dana desa. Foto: Dok POSMETRO MEDAN

jpnn.com, LANGKAT - Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R langsung ditahan cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat setelah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“R ditahan karena diduga melakukan penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dan 2020,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA: ASN Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejaksaan di Aceh, Ini Kasusnya

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik mulai Rabu 17 November 2021 kemarin pagi. Sebelum diperiksa, tersangka menjalani pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif.

“Penyidikan perkara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka tanggal 19 Oktober 2021 lalu,” terang Ibrahim.

BACA JUGA: Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil audit, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu, total kerugian negara mencapai Rp392.394.287,60. Untuk perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Sementara audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabjari Brandan selama 20 hari, di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan. Hak itu sesuai dengan surat perintah penahan 17 November 2021,” jelasnya.

Ali juga memaparkan, jika R disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas dia.(idn/ras/posmetromedan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler