Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya

Kamis, 18 November 2021 – 21:04 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Dua bocah perempuan kakak beradik di Padang, Sumbar, menjadi korban pencabulan oleh enam orang pria se­cara bergantian de­ngan waktu yang ber­beda.

Mirisnya, para pelaku pencabulan itu merupakan orang ter­dekat korban yaitu, kakek, paman, kakak kan­dung, kakak sepupu hingga tetangga korban.

BACA JUGA: Cakuk Kelabui Polisi, Aksinya Tetap Saja Terbongkar, Begini Nasibnya Kini

Kasus pencabulan yang menimpa korban sebut saja namanya Bunga, 7, dan Mawar, 5, ini terjadi di rumah korban kawasan Mata Air, Kecamatan Pa­dang Selatan.

Yang lebih parah lagi, kakak beradik itu sudah dicabuli berulang kali dan digilir dari hari ke hari.

BACA JUGA: Bayi Mungil Ditemukan Tergeletak di Atas Sajadah Imam Masjid, Cuma Dibalut Kain

Namun, karena terus-terusan dijadikan sebagai pelampiasan nafsu oleh keluarga dan tetangganya, kedua korban pun menjadi sangat takut pulang ke rumah.

Kedua korban bahkan berusaha mencari perlindungan dengan tetangganya yang lain, hingga akhirnya penderitaan kedua bo­cah itu terbongkar.

Mendengar pengakuan kedua bocah itu, tetangganya pun merasa kasihan dan iba, hingga melaporkannya kepada Ketua RT setempat.

Setelah itu, dilaporkanlah ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pa­dang. Tak butuh waktu la­ma, kakek, paman, dua ka­kak kandung korban, satu kakak sepupu dan satu tetangga korban akhirnya ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nan­da mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban pada Selasa (16/11) malam yang langsung diproses oleh unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Pa­dang untuk menangkap pa­ra pelakunya.

“Kami sudah amankan empat pelaku, yaitu kakek kandung J (65), paman kan­dung R (23) dan dua kakak yang masih di bawah umur berinisial R (11), kakak kandung dan G (10), kakak sepupu pada Rabu siang (17/11) di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Kompol Rico.

Kompol Rico menambahkan sementara dua pelaku lainnya U (28) tetangga korban dan A (26) kakak kandung korban ditangkap sore hari setelah sempat menghilang. Terkait kasus ini, untuk dua pelaku yaitu R dan G tidak diproses secara hukum karena selain di bawah umur dua kakak korban ini mengaku hanya memegang tangan dan kaki korban.

“Sementara itu, empat pelaku yang lainnya, yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung korban dan tetangga korban yang diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum yang ada, akan diproses hukum,” tegas Kompol Rico.

Dia mengatakan, perbuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.

“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang,­” imbuh­nya.

Setelah melaporkan ke­ja­dian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya mela­kukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku setelah unit Pelayanan Pe­rempuan dan Anak (PPA)­ Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman mak­simal 15 tahun,” katanya.

Untuk memberikan per­lindungan kepada kedua korban, Kompol Rico mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng psi­kolog dan lembaga peduli anak untuk pemulihan trauma korban. Sampai saat ini, korban masih didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Untuk pemulihan kami gandeng psikolog. Kasus ditangani PPA Polresta Pa­dang. Kami akan koordinasi dengan dinas sosial dan perlindungan anak di Pemko Padang,” ujarnya.(posmetropadang)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler