Oknum Kanit Positif Narkoba

Sabtu, 06 April 2013 – 09:45 WIB
KAYUAGUNG – Salah satu Perwira Menengah (pama) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Iptu Ryan Adhy Pradana yang menjabat sebagai kanit Regident Sat Lantas Polres OKI,  terbukti memakai narkoba dan harus mendapat pembinaan rehabilitasi di SPN Betung, dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Hal ini sesuai dengan Vonis yang di bacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang disiplin yang di pimpin oleh Hakim Ketua Waka Polres OKI Kompol Sony Triyanto,SIk,  hakim anggota Kompol Naserwen,  sekretaris  sidang AKP Sumarni dan Penuntut Ipda M Tamba, sidang berlangsung Jum’at (5/4) di Aula San Satrisna Mapolres OKI.

Sidang disiplin berlangsung tertutup, dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Dalam berita acara putusan majelis hakim yang dibacakan langsung oleh Wakpolres OKI Kompol Sony Trianto, SIk terdakwa terbukti positif mengkonsumsi Narkoba berdasarkan hasil tes unrine yang dilakukan Dit Narkoba Polda Sumsel.

“Terperiksa Iptu Ryan  Adhy Pradana  telah melanggar pasal 5 huruf a PP no.2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri  telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri,”  Wakapolres saat membacakan putusan.

Dengan demikian, setelah  melihat hasil pemeriksaan dan tuntutan yang dari penutut, akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terperiksa, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa dengan menempatkannya ditempat khusus selama 21 hari.

Menurut Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh SIk didampingi Wakapolres Kompol Sony Trianto, bahwa terperiksa bukan hanya akan ditempatkan di tempat khusus tetapi juga akan mendapat pembinaan sekaligus rehabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung Banyuasin.” Hasil tes Urinenya Positive menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan di rehabilitasi di SPN Betung,” katanya.

Sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan oknum anggota yang terlibat Narkoba maka akan disanksi tegas.”Dia akan dibina dan direhabilitasi terlebih dahulu, sesuai Intruksi Kapolda jika nanti setelah direhab masih tidak bisa sembuh maka bisa saja diberhentikan,” ungkapnya.

Informasi yang di himpun  bahwa, terperiksa pada hari selasa (2/4) sedang tertidur di dalam mobil yang diparkir dihalaman rumah makan Pagi Sore, Jalan Basuki Rahmad, Palembang, masyarakat sekitar curiga dengan yang bersangkutan karena sudah tertidur lebih dari 6 jam di dalam Mobil.

Masyarakat mengira jika orang di dalam mobil tersebut sudah meninggal dunia, karena saat berusaha dibangunkan warga, yang bersangkutan tidak kunjung bangun. Kemudian warga melapor ke Polisi.

Tak lama kemudian jajaran Polda Sumsel langsung datang ke Lokasi, ternyata saat di dobrak Polisin mobil tersebut, seseorang didalam mobil tersebut terbangun dan diketahui ternyata  seorang Polisi bernama Iptu Ryan Adhy Pradana bertugas sebagai Kanit Regident Sat Lantas Polres OKI.

Polisi yang curiga jika yang bersangkutan menggunakan narkoba, Jajaran Dit Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan tes Urine terhadap terperiksa, hasilnya Positive bahwa Iptu Ryan telah mengkonsumsi Narkoba. Karena Iptu Ryan adalah anggota Polres OKI maka untuk sanksi disiplinnya dilimpahkan Ke Polres OKI.

Baru diproses selama tiga hari setelah tertangkap, terperiksa langsung menjalani persidangan, hal ini tentu tidak biasa dan terlalu cepat, ternyata proses berkasnya memang dipercepat, mengingat yang bersangkutan adalah anak seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen.(hak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Kandung Disandera dan Tidak Diberi Makan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler