Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB
Oknum RT dan temannya diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.

Oknum RT bernama Korneli Daely (48) itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, bersama temannya Rudiansyah (40).

BACA JUGA: Begal Sadis Digulung Gara-Gara Ponselnya Terjatuh, Begini Ceritanya!

Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, mengatakan penangkapan itu dilakukan di Rusun Blok 46 Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu.

BACA JUGA: Detik-Detik 5 Anggota Kopassus Menyergap Kamp Teroris Poso, Merayap 500 Meter, Mencekam!

“Saat anggota melintas di TKP, melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. Ketika diamankan dan digeledah, ternyata ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,57 gram,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka bernama Rudiansyah mengaku jika sabu itu dipesan oleh pelaku Kornelis Daely.

BACA JUGA: Deniar Ikut Kebut-kebutan, Brak.., Banjir Darah

Dapat keterangan itu, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap oknum ketua RT tersebut.

“Menurut keterangan tersangka Kornelis, dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Kornelis ini sebagai ketua RT 14 dan sudah 6 tahun menjabat,” sambung Andi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler