Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah

Sabtu, 26 Juni 2021 – 06:11 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua perempuan pengguna sabu-sabu.

Dalam penangkap tersebut polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat barang haram tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden? 200 Orang Ditangkap, Ini Tambahan Penghasilan PNS

Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," katanya.

BACA JUGA: Mahasiswa Digerebek Polisi di Indekos, Ternyata Begini Kelakuannya Selama Merantau

Setelah diperiksa, kata dia, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).

Kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu-Sabu dan 203 Butir Pil Ekstasi

Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar "G" (terlarang). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler