jpnn.com, CILEGON - Tim Resmob Polres Cilegon, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang melibatkan oknum karyawan lembaga pembiayaan atau leasing, Senin (29/7).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap enam tersangka yang merupakan residivis. Sementara, oknum leasing tersebut dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA: Puluhan Wanita Pekerja Hiburan Malam Terjaring Operasi
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku utama atau pemetik motor, penadah dan pengubah nomor rangka serta mesin motor.
"Modus operandi yang dilakukan komplotan ini, pelaku bekerjasama dengan oknum leasing untuk mendapatkan BPBK (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor yang sudah tidak ada kendaraannya," katanya, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Sudah 20 Kali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Gara - Gara Pacar Ketinggalan di Lokasi
BACA JUGA: Curanmor Makin Lihai, Motor Terkunci Bisa Dibawa Kabur
Motor hasil curian itu kemudian diubah nomor rangka dan mesinnya agar sesuai dengan BPKB asli tapi palsu (aspal). "BPKB itu sendiri asli, tapi unit motornya biasanya sudah hilang, kemudian pelaku mengubah nomor rangka motor untuk disesuaikan dengan BPKB. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Korban Curanmor, Haris Turyadi Takut Pulang ke Rumah
Tim Resmob mengamankan 14 unit sepeda motor curian dari tangan para tersangka. Keenamnya berinisial MS (29), MT (38), FD (31), ASM (51), BN (28) dan SG (54).
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, di antaranya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, daerah perbatasan Serang dengan Pandeglang, dan Cilegon.
Bahkan, kata Rizki, anggota Resmob terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan yang terukur setelah memberikan tembakan peringatan. "Ketika diminta menunjukan barang bukti kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Lampung
Selain 14 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian, petugas juga mengamankan berbagai macam nomor polisi palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri sepeda motor, BPKB dan STNK aspal, serta empat botol cat semprot untuk mengubah warna body motor.
"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tutup Rizki. (gil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor Makin Lihai, Motor Terkunci Bisa Dibawa Kabur
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti