Oknum LSM Peras Kepala Desa Hingga Rp 50 Juta, Begini Modusnya

Minggu, 15 September 2019 – 11:59 WIB
Oknum anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan pada salah seorang kades di Pandeglang. Foto: Deni Setiadi/Antara

jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial US, karena diduga telah memeras seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya OTT yang dilakukan oleh jajarannya. Pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap kades sebesar Rp 40-50 juta dilakukan beberapa tahap.

BACA JUGA: LSM Peras Kades Rp 50 Juta

"Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban hingga kades tersebut dirugikan sekitar Rp50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap," katanya, Minggu (15/9).

Dalam operasi itu, kata Indra, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Yaris warna hitam plat nomor B 8218 RF, yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta, pecahan Rp 100.000, sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, celana saksi EN dan satu unit HP Merk Vivo warna merah.

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Bermodus Tuding Selingkuhi Istri Teman Diringkus Polisi

"Pelaku sudah kami amankan, dan kami akan kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," kata Indra.

Kronologi kejadian, pelaku US pada tanggal 13 Agustus 2019, meminta uang sebesar Rp 30 juta, namun oleh korban hanya diberi Rp 10 juta. Kemudian pada 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jl Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp 25 juta dan oleh korban dikasih Rp 23 juta.

Atas pemberian itu pelaku menyatakan masih kurang dan menyatakan ada permintaan uang Rp 40 juta dari pihak kejaksanaan. Saat itu korban meminta waktu dan akan memberikan Rp 18 juta.

Pada 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban. Kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp 18 juta dapat dipenuhi korban sebelum 14 September 2019.

Indra mengatakan, pelaku mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dengan mencatut institusi kejaksanaan dan dalih publikasi media dengan modus mengancam korban. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler