LSM Peras Kades Rp 50 Juta

Minggu, 04 Juni 2017 – 11:49 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.

Sukimin mengaku diancam oleh oknum tersebut desa meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Sebulan Rp 13 Miliar Hasil Peras Pejabat Korup

Pria yang dilaporkan berinisial AHS. Sukimin membawa sejumlah barang bukti, seperti percakapan dan bukti transfer bank.

Ini berawal saat terlapor AHS mengancam akan melaporkan ke polisi atas permasalahan Raskin yang ada di desa tersebut.

BACA JUGA: Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel

Akhirnya, terlapor meminta tebusan Rp 50 juta kepada kepala desa agar masalah ini tidak dilanjutkan.

"Tak puas usai ditransfer Rp 50 juta, AHS kembali meminta uang tambahan Yang nominalnya ratusan," kata Sukimin.

BACA JUGA: Modal Seragam Polisi Milik Abang, Mahasiswa Ini Peras Keluarga Tahanan

Merasa dikelabuhi, Sukimin akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, dalam waktu dekat akan memanggil terlapor dan sejumlah saksi dari pihak desa. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Pemerasan, Tuduh Mobil Lindas Ayam Warga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pemerasan  

Terpopuler