jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
Sukimin mengaku diancam oleh oknum tersebut desa meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Sebulan Rp 13 Miliar Hasil Peras Pejabat Korup
Pria yang dilaporkan berinisial AHS. Sukimin membawa sejumlah barang bukti, seperti percakapan dan bukti transfer bank.
Ini berawal saat terlapor AHS mengancam akan melaporkan ke polisi atas permasalahan Raskin yang ada di desa tersebut.
BACA JUGA: Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Ehâ¦Sial Dobel
Akhirnya, terlapor meminta tebusan Rp 50 juta kepada kepala desa agar masalah ini tidak dilanjutkan.
"Tak puas usai ditransfer Rp 50 juta, AHS kembali meminta uang tambahan Yang nominalnya ratusan," kata Sukimin.
BACA JUGA: Modal Seragam Polisi Milik Abang, Mahasiswa Ini Peras Keluarga Tahanan
Merasa dikelabuhi, Sukimin akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, dalam waktu dekat akan memanggil terlapor dan sejumlah saksi dari pihak desa. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Pemerasan, Tuduh Mobil Lindas Ayam Warga
Redaktur & Reporter : Natalia