Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum berinsial Y alias S ini, merupakan anggota Mabes Polri yang masih dicari polisi. Sebelumnya, oknum Bripda Gu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 441 dan 446 KUHP tentang pembajakan laut.
Menurut sumber Polda Kalteng, oknum anggota Mabes Polri ini sering mengawal pengamanan tongkang ke Pulau Jawa. Untuk menangkap para pelaku perompakan yang diperkirakan 14 orang, dit polair meminta bantuan Polda Kalteng. Dalam kasus perompakan ini, Bripda Gu tampaknya paling bernasib apes. Ia diiming-imingi uang Rp170 juta yang belum diberikan kepadanya.
Dalam kunjungan ke Mako Dit Polair, Kapolda Kalteng didampingi beberapa pejabat polda, menyempatkan diri melihat barang bukti tug boat Ocean dan tongkang Anggada VI serta kelotok yang digunakan merompak.
Kedua barang bukti ini masih diamankan di Sungai Mentaya tepatnya di depan markas kepolisian perairan. Namun, Brigjen Bachtiar H Tambunan tidak memberi komentar terkait kasus perompakan ini, termasuk keterlibatan oknum Mabes Polri.
Meski demikian, informasi dari kepolisian, oknum Mabes Polri itu masih dalam pencarian. Sebenarnya perkenalan oknum mabes dan dit polair tidak lama. Mereka pun kenal melalui orang ketiga. Dalam perompakan di perairan Tanjung Serambut muara Sungai Mentaya, Jumat (24/2) sekitar pukul 19.30 itu, Bripda Gu bertugas membaca situasi dengan memonitor keberadaan tongkang yang menjadi sasaran.
Bripda Gu dimanfaatkan oleh oknum Mabes Polri. Makanya, ketika ABK melaporkan kejadian ke dit polair, ia tidak kabur. Oknum mabes bernisial Y alias S bersama dengan perompak lainnya berhasil lari dengan membawa alat navigasi yang bernilai ratusan juta.
Padahal sebelum perencanaan perompakan, oknum Y alias S berjanji akan bagi hasil, jika berhasil membawa tongkang bermuatan minyak sawit mentah bernilai miliaran itu.
Sebagai informasi, Bripda Gu ditetapkan sebagai tersangka perompak tug boat Sindo Ocean dan tongkang Anggada VI, yang berlayar membawa muatan CPO sebanyak 3.700 ton, di perairan Tanjung Serambut muara Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia kini ditahan di Polda Kalteng.
Terungkapnya kasus perompakan CPO, setelah korban melapor ke Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kalteng, Minggu (26/2) sekitar pukul 10.00. Dit Polair menemukan tug boat dan tongkang urung dibawa lari.
Dalam kejadian ini, pelaku membawa peralatan navigasi dan harta benda milik ABK, kerugian ditaksir mencapai Rp 204.560.000. Tug boat dan tongkang ditemukan polisi, Senin (27/2) sekitar pukul 04.00.
Perompakan terjadi saat tug boat Sindo Ocean dan tongkang Anggada VI dinahkodai Budiman (27) berlayar membawa muatan CPO sebanyak 3.700 ton, di perairan Tanjung Serambut muara Sungai Mentaya, Jumat (24/2) sekitar pukul 19.30. Tiba-tiba datang perompak menggunakan dua buah kelotok mendekati tug boat dan tongkang. Kelotok tidak dikenal merapat ke tug boat kemudian mengancam seluruh ABK, dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis parang serta linggis. (cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibegal saat Berangkat Kerja
Redaktur : Tim Redaksi