Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Rabu, 05 Juli 2023 – 08:46 WIB
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin memberikan keterangan pers saat merilis kasus TPPO di Kabupaten Alor, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Alor

jpnn.com, ALOR - Seorang oknum mahasiswi asal Alor berinisial MES ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin menyebut Mbak MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai perekrut dan penyalur dua gadis muda secara nonprosedural untuk dipekerjakan ke Jambi.

BACA JUGA: Ssst, Duit Panas Bupati Kapuas Mengalir ke 2 Lembaga Survei Ini, Nilainya

Dugaan TPPO itu terungkap setelah dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu unggahan lowongan kerja di media sosial melalui akun Elga Vina.

Melalui unggahan lowongan kerja itu, tersangka MES menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp 1,8 juta di Jambi.

BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan

Lalu dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui pesan pribadi.

Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp 300 ribu kepada dua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Kasus TPPO

"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka," ucapnya.

Di Kupang, kedua gadis muda itu dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20).

Korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Orang tua kedua korban yang mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati bahwa keduanya berada di Jambi sehingga langsung melapor ke polisi.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu.

Mbak MES merupakan warga Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.

Penyidik Polres Alor lantas mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES melalui jalur ilegal.

"Karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja,” ujarnya.

Tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler