Oknum Pegawai BPBD Edarkan Sabu-sabu, Wali Kota Pangkalpinang: Pecat!

Jumat, 16 April 2021 – 14:14 WIB
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Foto: ANTARA/Donatus Dasapurna

jpnn.com, PANGKALPINANG - Oknum pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum pegawai kontrak itu.

BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan

"Saya sudah perintah langsung ke Sekretaris BPBD untuk segera memecat yang bersangkutan. Ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan kami tidak akan main-main dalam kasus seperti ini," kata Maulan Aklil, Jumat (16/4).

Dia mengaku sangat menyesalkan adanya oknum pegawai di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat kasus peredaran narkotika.

BACA JUGA: Lihat Tampang Dokter Sabu-Sabu dari Lombok Timur Itu, Apa Anda Mengenalnya?

Menurut dia, pada awal penerimaan atau perpanjangan kontrak kerja para tenaga honor, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah lampiran surat keterangan bebas narkoba.

"Mereka melampirkan semua bebas narkoba, tapi kok masih ada. Kami kecolongan ini. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuat kemarin tidak serta-merta menyatakan bahwa bersih dari narkoba," ujarnya.

Maulan Aklil berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada para pegawai honor maupun aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, agar kasus serupa tidak berulang.

"Sanksi tegas tetap akan kami lakukan jika mereka terlibat," katanya.

Maulan Aklil menanggapi peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Pangkalpinang terhadap salah seorang oknum pegawai honor di BPBD kota setempat, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan pelaku BAP (37), warga Kelurahan Gedung Nasional ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura, Gerunggang, Pangkalpinang pada Kamis (8/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku ini diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam oranye Dinas BPBD Kota Pangkalpinang," katanya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat, dan pada saat digeledah ditemukan satu strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku di jalan.

"Sabu-sabu itu sebelumnya disimpan pelaku di saku depan, kemudian dibuang saat akan diperiksa petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres untuk ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler