jpnn.com, BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pegawai sebuah badan usaha milik negara (BUMN).
Yusrizal, 40, pegawai BUMN bidang perkebunan (BUMN) ditangkap karena diduga menjadi bandar narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Korban Penyiraman Air Keras Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Tersangka Yusrizal dibekuk setelah 5 orang pengedar kaki tangannya terlebih dulu ditangkap. Dalam pengakuanya, tersangka Yusrizal mengaku ganja dipasok dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Ganja dikirim lewat paket diangkut dengan bus dari Medan,” sebut tersangka. Biasanya, lanjut tersangka, dirinya memesan dari kenalannya di Medan sebanyak 1-2 kg ganja dalam waktu satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Usai Habisi Nyawa Istri, Sang Suami Bunuh Diri Lompat dari Jembatan
Ganja yang dipasarkan dengan paket hemat (Rp50 ribu) lewat kaki tangannya tersebut terbilang laris manis. “Biasanya habis sebulan. Kalau keuntungan sekitar Rp1-2 juta per bulan,” kata pria asal Medan tersebut. Tersangka mengaku menjual ganja karena terdesak kebutuhan hidup yang semakin besar. Ketika ditanya soal kenalannya di Medan, Yusrizal mengaku hanya kenal lewat telepon dan belum pernah bertemu langsung.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma menyampaikan, para tersangka ditangkap ditempat berbeda di Kota Baturaja. “Ungkap kasus 6 tersangka ini dilakukan berantai dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres OKU, kemarin (12/2).
BACA JUGA: BNNP Blokir Rekening Bandar Sabu -Sabu 18 kg
Kronologis kejadian, awalnya pada Minggu (10/2), anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di sebuat warnet di daerah Sukaraya. Karena mencurigkan, polisi memeriksa, dan diketahui bernama Nando (21). Setelah digeledah, ternyata ditemukan narkotika jenis ganja 1 bungkus di kantong sebelah kiri. Juga diamankan beserta temannya, Rangga.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kepada Her di daerah Air Karang, tapi tidak ditemukan barang bukti (BB). Tidak berhenti, polisi menginterogasi Nando, ternyata barang didapat dari Refi (22). Polisi lalu menangkap Refi di kediamannya RS Halindo. Di dalam kamar di rumah tersangka Refi, polisi mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket kecil.
Pengembangan terus dilakukan, kembali didapat tersangka keempat, Herman (27) yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Ditemukan sebanyak 1 paket ganja dan 2 linting ganja dalam kotak rokok dalam rumah kosong. Dilanjutkan pengembangan, diketahui Herman mendapatkan ganja dari Endang (45). Polisi lalu membekuk Endang di rumahnya daerah RS Sriwijaya. Di rumah Endang ditemukan dua bungkus ganja.
Dari nyanyian Endang, diketahui ganja dipasok dari Yusrizal. Polisi lalu menggeledah di kediaman tersangka Yusrizal, di perumahan Niagara Hill. Di kediaman tersangka ditemukan sebuah plastik berisi ranting kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. “Total berat ganja yang diamankan dari 6 tersangka sekitar 106 gram,” terangnya. (bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Pengendali Narkoba di Lapas Meningkat
Redaktur & Reporter : Budi