jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Oknum pejabat Imigrasi itu melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
BACA JUGA: OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, serta bukti petunjuk.
BACA JUGA: Gus Mus dan Gus Yahya, Relasi Paman-Keponakan di Politik Kekinian
"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dedy, Kamis (16/11).
HS menjadi tersangka atas perannya sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
BACA JUGA: Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Sebelumnya, Haryo Seto diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11), pukul 22.00 WITA.
Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali.
Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Bali.
Modus Pungli Oknum Imigrasi Ngurah Rai
Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi itu barawal dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna memudahkan pelayanan ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.
Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orangnya.
Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp 100 juta.
Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp 100 juta - Rp 200 juta dari pungli itu.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam