Oknum Pejabat Perkosa 4 Siswi, Komnas Perempuan Beri Reaksi Keras

Selasa, 14 September 2021 – 17:17 WIB
Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual empat siswi di Papua, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dan politisi.

"Dalam kasus ini korban mengalami kerentanan karena usia anak, perempuan, dan status sosialnya," kata Aminah kepada JPNN.com, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Mantan Mertua Dituding Begituan Lewat Belakang, Salmafina Bereaksi Begini

Dia menegaskan Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan.

"Mengingat selama satu dasawarsa (2011-2020) telah tercatat 49.643 kasus kekerasan seksual, termasuk yang menimpa anak perempuan," tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Diduga Libatkan Pejabat, Ini Respons Bang Didik

Menurutnya, korban yang masih berusia muda membutuhkan perlindungan atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Mereka juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut, lanjut Aminah, dijelaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA: Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2022 Harus Dihentikan Dulu

Aminah menjabarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak menginstruksikan penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Menanggapi kabar bahwa ada upaya untuk melakukan solusi damai dalam mengakhiri perkara ini, Aminah menegaskan pelaku kejahatan seksual harus dihukum.

"Karenanya, proses hukum dalam kasus ini harus didasarkan pada ketentuan hukum pidana dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang memberi ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," paparnya.

Berdasarkan hukum pidana, kata Aminah, kekerasan seksual terhadap anak bukan tindak pidana aduan melainkan tindak pidana hukum.

Dengan begitu,penyelesaian kasus ini harus melalui proses hukum.

Aminah mengatakan Komnas Perempuan saat ini sudah terhubung dengan pendamping korban dan pengaduan langsung akan segera dilakukan.

"Rencananya, akan ada pengaduan langsung secara online untuk lebih memahami kasus dan kebutuhan korban," kata Aminah.

Kabar soal oknum pejabat dan politikus di Papua diduga terlibat aksi pemerkosaan terhadap sejumlah siswi SMA di Jayapura mencuat dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kasus oknum politisi dan pejabat perkosa siswi memang ada dan sedang diusut penyidik.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler