Oknum Pendeta Perkosa Bidan PTT

Jumat, 20 Desember 2013 – 14:40 WIB

jpnn.com - TOBASA -  Oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa berinisial MS (43), dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen berinisial E br S (27) ke Polres Tobasa, Selasa (17/12). MS dilaporkan atas tuduhan perkosaan terhadap E br S, Selasa (10/12) lalu.

Kasat Reskrim Tobasa  AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Pidum Ipda Bevan Raga Utama, Kamis (19/12) menuturkan, aksi tersebut dilakukan tersangka di tempat kos-kosan korban di Silaen, Tobasa, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Libatkan Perempuan, Perampok Ikat Korban di Hutan

Sebelum memerkosa korban, tersangka terlebih dahulu merobek baju berwarna putih korban dan menggigit lengannya.

“Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. AKP Robert Sembiring menambahkan, tersangka MS dengan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara sejak 10 tahun lalu.

BACA JUGA: Jelang Nikah Dicokok Polisi, Gara-gara Siswi SMA Lapor Dihamili

“Sejak saat itulah keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” sebutnya.

Menurut Robert, pada Selasa (17/12), tersangka datang kembali ke tempat kos-kosan korban di Kecamatan Silaen, lewat pintu belakang. Namun saat itu korban tidak berada di rumah.

BACA JUGA: Diimingi Jadi Model, Bayi 6 Bulan Diculik

“Tersangka yang mengetahui korban belum pulang akhirnya memilih untuk sembunyi dalam lemari. Berselang satu jam kemudian, korban pun pulang dan mengganti pakaian. Namun saat membuka pintu lemari, korban menjerit karena mengetahui tersangka sembunyi dalam lemari,” ujarnya.

Menurut Robert, ketika korban menjerit, para tetangga mendengarnya dan datang ke rumah E br S. Melihat tersangka sembunyi, warga sempat berang dan nyaris ngamuk. Namun pihak kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan MS.

“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jan/cr-01/mua/bersambung)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Tiongkok Berupaya Selundupkan Sabu dalam Bantal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler