Oknum Penegak Hukum Lebih Terbuka ke Markus Perkara ketimbang Pengacara

Sabtu, 11 Juli 2015 – 07:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melayangkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi negara lainnya pasca-penangkapan atas pengacara bernama M Yagari Bhastara alias Gerry oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IKADIN justru mendorong penangkapan atas tersangka penyuap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu menjadi momentum untuk membersihkan makelar kasus (markus) perkara.

Menurut Ketua Umum IKADIN, Sutrisno, langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gerry bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan itu harus didukung. “Ini adalah salah satu wujud pemberantasan praktik mafia hukum di dunia peradilan,” ujar Sutrisno melalui rilis ke media, Jumat (10/7) malam.

BACA JUGA: Jaksa dan Polisi Pendaftar Capim KPK Sebaiknya Tahu Diri

Menurutnya, praktik suap demi memenangi perkara hingga saat ini masih marak terjadi di dunia peradilan. Sutrisno menegaskan, tindakan ilegal itu tidak hanya merusak sendi-sendi penegakan hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan. “Ujungnya adalah menggerus kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi maupun advokat,” tandasnya.

Sutrisno lantas mengutip Pidato Jokowi saat peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli lalu tentang masih banyaknya markus gentayangan di lembaga penegak hukum. Para markus selalu berupaya agar bisa patgulipat dan mendapatkan kemudahan dari polisi, jaksa maupun hakim.

BACA JUGA: Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Mesin Pesawat Ngadat

“Kami bahkan memiliki indormasi yang sangat bisa dipercaya bahwa oknum penegak hukum lebih suka bersikap terbuka dan kooperatif dengan para markus dibandingkan dengan advokat. Pertimbangannya tentu kontribusi yang didapat,” sambungnya.

Karenanya IKADIN mengimbau hakim, jaksa dan polisi agar tidak berhubungan dengan para markus perkara. Sebab, para markus akan menghalalkan segala cara.

BACA JUGA: Jadi PNS karena Menyuap? Siap-Siap Saja Dipecat

Selain itu IKADIN juga mendesak MA agar para hakim yang menyidangkan perkara agar benar-benar menjaga jarak dan membatasi komunikasi dengan advokat yang mewakili pihak-pihak berperkara. “Ini untuk mecegah terjadinya praktik suap,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Bakal Ajak MA dan KPK Rumuskan Cara Jitu Awasi Pengacara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler