Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 September 2024 – 10:00 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi pejabat Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan oknum pengacara berinisial AMJM (45) untuk menembak punggung pemilik warung kopi di Jalan/Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (17/9/2024) lalu. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Oknum pengacara berinisial AMJM (45) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga menjadi pelaku penembakan terhadap MAF (35) pemilik Warung Kopi Veteran di di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Pengacara: Dia Marah Banget

"Tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat (20/9).

Rita menjelaskan bahwa pelaku sudah berniat melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Tangkap Penyerang Pasar Cibadak Sukabumi, Polisi Sita 6 Sajam

Sebab, pascapenembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh.

Setelah merasa aman, AMJM pulang untuk mengambil pakaian.

BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya

Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumah tersangka.

Anggota kemudian langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat.

Awalnya, peluru ada lima butir, namun satu butir telah ditembakkan ke korban.

"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota," katanya.

Sementara, lanjut dia, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Namun, kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," katanya.

Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara, namun belum memiliki sertifikasi, tetapi sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.

Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan dekat.

Terjadinya penembakan itu karena AMJM bercanda sembari memainkan senjata apinya yang kemudian ditodongkan ke punggung korban. 

Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya.

Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.

Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 251 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler