jpnn.com, PADANG - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang oknum perwira polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Sumatera Barat.
Oknum perwira polisi Kompol BA (49) itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (20/4) dini hari.
BACA JUGA: Oknum Polisi D Terlibat Narkoba, Terancam Sanksi Berat, Kapolres: Saya Tidak Main-Main
"Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap salah seorang tersangka lain berinisial K," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolresta Padang bersama Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, dan pejabat lainnya di Padang, Kamis (21/4).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka K (47) dilakukan di sebuah kamar hotel di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
BACA JUGA: Jadi Pengguna Narkoba, Ge Pamungkas: Untungnya..
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone) yang salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.
Seusai penangkapan K di hotel, Kompol BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil gawai miliknya. Namun, petugas tidak melepas begitu saja.
BACA JUGA: Perankan Pecandu Narkoba, Sheila Dara Belajar dari sosok Ini
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Pihak Polresta Padang langsung menginterogasi BA yang kini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar.
Akhirnya terungkap dia juga diduga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama Sub Bidang Provost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil.
Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya.
Tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi