Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun

Jumat, 16 April 2021 – 22:49 WIB
Penyidik Polres Teluk Wondama menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.

jpnn.com, MANOKWARI - Polres Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat menangkap MH (25), oknum petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 daerah setempat setelah ketahuan mencuri sepeda motor.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan sepeda motor yang dicuri oleh MH adalah milik temannya yang sama-sama bekerja pada ruang isolasi pasien Covid-19.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu

Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menyusun rencana kejahatan itu. Di mana MH menunggu hingga dini hari agar leluasa mencuri sepeda motor temannya yang terparkir tanpa kunci setang.

"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di hutan terlebih dahulu. Lalu dibawa ke rumahnya untuk disembunyikan," ucap Yohanes di Wasior, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Kiai Maman Angkat Bicara Merespons Isu Muktamar Luar Biasa PKB, Kalimatnya Tegas

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango mengatakan motif pelaku MH melakukan pencurian adalah karena tertarik ingin memiliki motor jenis RX King.

Agar tidak ketahuan pemiliknya, kata Walman, pelaku MH melakukan modifikasi terhadap beberapa bagian motor curiannya itu untuk digunakan sendiri.

BACA JUGA: Ambulans dan Avanza Tabrakan, Ya Ampun, Nasib Haryadi

Namun berbekal keterangan saksi, anggota Satreskrim mendatangi salah satu bengkel di Kota Wasior.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata di bengkel itu telah dilakukan modifikasi terhadap motor RX King yang dicuri MH.

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler