Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu

Jumat, 16 April 2021 – 02:50 WIB
Kepala Sekolah MTSN Tanggung, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena terlibat pesta narkoba bersama empat orang rekannya. (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Pihak Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberhentikan sementara Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Tanggeung Sugih Gumilar (40).

Sugih sebelumnya ditangkap polisi setelah ketahuan pesta narkoba bersama seorang teman wanita dan tiga rekannya yang lain.

BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun

Pemberhentian sementara terhadap Sugih Gumilar dilakukan sembari menunggu kepastian hukum untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur Hamdan mengaku baru mengetahui oknum kepsek itu terjerat narkoba setelah beberapa kali tidak hadir, termasuk daat rapat kordinasi di Bandung.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya

"Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag meminta yang bersangkutan dipanggil rapat di Bandung. Hanya Sugih yang tidak hadir," kata Hamdan di Cianjur, Kamis (15/4).

Menurut Hamdan, Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan pejabat sementara.

BACA JUGA: Bang Saleh Datang ke RSPAD, Minta Disuntik Vaksin Nusantara, Simak Pengakuannya

Kemenag Cianjur akan memberhentikan Kepsek MTs itu secara tidak hormat bila kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Perbuatannya telah mencoreng intansi Kemenag Cianjur. Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh," ucap Hamdan menegaskan.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Sugih Gumilar (40) bersama seorang teman wanita dan tiga rekannya saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.

Sugih bersama teman wanitanya berinisial MSM, dan tiga rekannya masinig-masing DJ, UB dan JCJ ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut dan dilakukan penangkapan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler