Oknum PMI Jakbar Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 17 Juli 2014 – 04:07 WIB

jpnn.com - TANGERANG - Oknum Palang Merah Indonesia (PMI) yang juga anggota Tim Search and Rescue (SAR) Jakarta Barat berinisial OR, 44, dicokok Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang karena menyimpan 11 bungkus dengan berat 1,75 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2 miliar.  Selain OR, petugas juga menangkap dua rekannya berinisial AS, 42 dan MR, 40. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad menjelaskan, tiga orang ini merupakan anggota jaringan nakotika internasional. Penangkapan sendiri berawal dari pengembangan atas informasi peredaran narkoba di Kota Tangerang. 

BACA JUGA: Kabur dari Polsek, Penjambret Didor

Pengembangan dilakukan hingga kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Narkoba ini, terang Riad, merupakan barang yang hendak diedarkan ke kawasan Kota Tangerang. Namun, dapat digagalkan setelah pengembangan dua minggu terakhir, setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Ini operasi selama dua minggu. Awalnya kami tangkap AS. Lalu kami amankan OR dan MR," kata Riad, kemarin. 

Dijelaskan Riad, setelah mengamankan AS, dilakukan penangkapan OR di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Dari tangan OR juga diamankan narkoba jenis sabu. Bak gayung bersambut, OR buka mulut dengan menunjukkan persembunyian satu orang pelaku lain berinisial MR yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

BACA JUGA: Berjudi, Dua Janda Dibekuk

Total dari tangan para pelaku diamankan sabu yang dipecah dalam 11 bungkus dengan berat 1,75 kilogram. Apabila diestimasi dalam mata uang, nilainya Rp2 miliar. "Ketiganya kami amankan di rumah masing-masing. Tidak ada perlawanan," katanya.  
 
Dari pengakuan para pelaku, barang haram itu didapat dari seorang bandar besar yang disebut Mr X. Pelaku (Mr X, red) saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga negara Nigeria. 

Selain itu, pengakuan para pelaku yang sudah diamankan di sel Polres Metro Tangerang, peredaran narkoba jenis Sabu ini dikendalikan dari LP Nusa Kambangan, Cilacap. "Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Kami sedang telusur bandar besarnya," terang Riad.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ruli menjelaskan salah satu tersangka berinisial OR merupakan anggota Tim SAR dan PMI Jakarta Barat. Pengakuan OR, sudah menjadi bandar satu tahun terakhir. Para pelaku terang Ruli dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 huruf (A) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin)

BACA JUGA: Resah, Warga Laporkan Pasutri Penjual Sabu-sabu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Berpistol Beraksi di Lahan Garapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler