jpnn.com - AIRMADIDI — Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Donal Tintingon mengatakan tengah memproses 15 PNS yang bermasalah. Menurutnya, dari kasus tersebut ada 12 yang kategori sedang dan tiga yang tergolong berat.
“Sanksinya ada beberapa, termasuk pemecatan. Tapi kami masih akan mengkaji lagi dan tentunya putusan yang dilakukan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan,” tandas Tintingon seperti yang dilansir Manado Post (Grup JPNN,com), Selasa (26/8).
BACA JUGA: Video Dewasa Guru SD vs Mahasiswa Bikin Heboh
Oknum PNS yang melakukan pelanggaran berat adalah mereka yang sudah punya pasangan secara sah namun melakukan hubungan gelap. Berdasarkan PP 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, PNS yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi.
Tintingon mengatakan ada dua kasus dugaan asusila dari 15 yang ditanganinya. Mereka yang diduga melakukan hubungan gelap dilaprkan sendiri oleh pasangan sahnya masing-masing.
BACA JUGA: Irwansyah Dipolisikan Gara-gara Meraba Dada Seorang Wanita
“Mereka dilaporkan pasangan sahnya masing-masing, dan kami sudah melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan. Dan kami pun sudah meminta keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Tintingon.
Berdasarkan penelusuran Manado Post, dua orang yang dimaksud adalah oknum guru dan staf di salah satu SKPD tersandung kasus hubungan gelap.
BACA JUGA: Usai Disetubuhi, Pacar Dicekik Sampai Mati
"Yang satunya laki-laki serta seorang wanita cantik, yang punya hubungan gelap dengan masing-masing pasangan yang bukan PNS,” ujar sumber Manado Post. (ras/mpo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfamart Dibobol Maling, Rp 13,5 Juta Melayang
Redaktur : Tim Redaksi