Oknum PNS dan 2 Rekannya Diringkus, AKP I Made Yogi: Senjatanya Samurai, Golok, Ngeri

Rabu, 23 Juni 2021 – 01:34 WIB
Pelaku yang diamankan dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Senin (21/6). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum PNS di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AF, 36, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

AF ditangkap bersama dua rekannya berinisial AD, 29, dan S, 33, warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Penangkapan ketiga pelaku narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Ketiganya kami amankan kemarin siang sekitar pukul 13.30 WITA di seputar Bertais. Ketiga orang ini masih satu keluarga,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (20/6).

BACA JUGA: Khairul Azmi Terjatuh dari Ketinggian 30 Meter, Begini Kondisinya

Dari ketiga orang itu diamankan barang bukti sabu-sabu 5 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa alat isap, uang Rp6 juta, senapan angin, dan beberapa macam senjata tajam.

“Pemilik sabu-sabu ini adalah AD. Barang tersebut diakui didapat dari salah satu tempat masih di wilayah Kota Mataram. Ini masih ditelusuri,” ujar Yogi.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ini Sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Barang bukti lain berupa senjata tajam juga kata Yogi adalah milik AD. Terkait penggunaan senjata tajam tersebut sejauh ini belum dapat dipastikan.

“Senjatanya berupa samurai, golok, ngeri ini. Informasi dari AD ini sebagai koleksi tetapi senjata-senjata seperti ini mungkin rekan-rekan sudah paham,” ujar Yogi.

AD ini tercatat sebagai seorang residivis. Sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus perkelahian. Terhadap AD saat ini masih diperiksa secara mendalam. Begitu juga dengan AF dan S.

“Untuk peran mereka kami dalami. Kalau pengedar otomatis kami tindak tetapi kalau hanya sebatas pengguna maka direhab,” ujar Yogi.

Dari ketiga pelaku, salah satu dari mereka yaitu AF informasinya masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bekerja di Kantor Camat Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap

“Pengakuannya begitu. Saat ini masih aktif sebagai PNS,” ujarnya. (der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler