Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Senin, 21 Juni 2021 – 22:22 WIB
Barang bukti yang ditunjukkan Kasat Narkoba saat rilis ungkap kasusnya. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap seorang oknum perawat di salah satu Rumah Sakit (RS) di Palembang, Sumatera Selatan.

Perawat bernama Debi Destiana, 27, itu diamankan lantaran terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.

BACA JUGA: Sugeng Si Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Pernah Menusuk Anggota Brimob

Debi ditangkap bersama Mat Arif alias Mat Geplek, 52, Faridah alias Cicik Idah, 56, dan Marselia, 40, yang masih merupakan anggota keluarganya sendiri.

Semuanya warga Jl Mayor Zen, Lr Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (17/6) sekira pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: 3 Pemuda Sering Berbuat Dosa di Rumah, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

“Kami tangkap oknum dan anggota keluarga lainnya setelah lebih dulu menangkap tersangka Mat Geplek,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Dari sini, polisi berhasil mengembangkan dan mengamankan tiga pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga.

BACA JUGA: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini

Menurut Andi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku Cik Idah yang memang merupakan residivis narkoba sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Cik Idah ini memiliki saudara bernama Mat Geplek. Setiap ada barang sabu-sabu, misalnya satu ons dibagi-bagi lagi dan dijual. Jika habis mendapatkan keuntungan Rp65 juta,” jelas Andi.

Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia dan mendapat upah setiap harinya Rp100 ribu.

“Sabu-sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2,” kata, Andi.

Sementara untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana.

“Semua pelaku sudah dilakukan test urine dan hasilnya negatif, tetapi ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni,” jelas Andi.

Lanjutnya, menurut keterangan pelaku bahwa bisnis ini dilakukan sudah lama.

“Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah dua kali masuk penjara,” terang Andi.

Lalu, jaringan keluarga mulai dari anak, ponakan dan om. Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar.

“Kami masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barangnya dan bandar ini masih berasal dari Palembang dalam dua minggu barang habis dijual seharga Rp65 juta, lalu pesan lagi kepada bandarnya. Keuntungan pelaku sendiri Rp20 juta dalam dua minggu,” tutup Andi.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Soni Alvian Pelaku Perampokan Bermodus COD

Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.(dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler