Setelah diperiksa, dua pelaku mengaku sebagai oknum PNS dan pegawai salon. Selanjutnya segera diboyong ke markas guna dimintai pertanggungjawaban.
Menurut keterangan Kepala Tata Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin dikonfirmasi Metro Aceh (Grup JPNN) pada Selasa (6/11) siang mengakui penangkapan.
"Lokasi adalah Salon Ex Tamara di Jalan Pembangunan Gampong Peunayong. Sebelumnya lapak ini sudah pernah disegel, tapi belakangan malah buka kembali dengan modus rumah kecantikan, padahal tempat mesum," kata Reza. Sementara nama pelaku yakni MBU (50) berstatus sebagai PNS Pemprov Aceh, sedangkan teman wanitanya adalah LS (23).
"Awalnya kita menerima informasi masyarakat, lalu meluncur ke TKP. Dari hasil penggeledahan ternyata di dalam kamar mereka tanpa pakaian secuil pun alias bugil. Menurut pengakuan sang wanita, sudah dibayar Rp200 ribu untuk melayani MBU," papar Kepala Tata Usaha WH tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam maka akan dihukum sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Baik untuk menertibkan syariat Isam maupun pelanggaran di tempat maksiat. “Kita akan terus melakukana razia rutin untuk menertibkan pelanggaran syariat Islam,” ucapnya.
Ia menerangakan, LS merupakan warga pendatang dan tinggal di Kecamatan Kuta Alam, serta sudah memiliki suami dan anak. Sedang BU juga memiliki pasangan resmi dan anak, mereka kini menetap di Kecamatan Kuta Alam.
"Salon Ex Tamara tidak memiliki izin, dan sudah pernah disegel. Namun, aksi nekat kembali dilakukan dibidang bisnis esek-esakan. Sebelumnya, pemilik salon sudah ditegur untuk tidak membuka usaha yang belum memiliki izin. Pelaku akan diproses dan dihukum cambuk," pungkasnya. (rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Rp 3 Miliar Dililitkan di Kaki
Redaktur : Tim Redaksi