Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:40 WIB
Oknum PNS AS (54) diamankan polisi bawa narkotika. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumut.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat, mengatakan oknum PNS itu AS, 54, warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA: Ditinggal Kekasih WN Nigeria, Mbak Yulia Malah Berbuat Edan di Kolam Renang

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka itu, Rabu (12/8) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu AS berkunjung ke Plaza Medan Fair, ketika hendak masuk tanpa menggunakan masker, ditegur seorang sekuriti.

Karena tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan dibalik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersebut.

BACA JUGA: Rumah Iwan Fales Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu-sabu dan 35 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti

"Secara spontan petugas sekuriti menangkisnya," ujarnya.

Aris mengatakan saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka.

BACA JUGA: Rumah Pelaku Curanmor Digerebek, Lihat nih Barang Buktinya

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja.

Oknum PNS tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.

BACA JUGA: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Ciri-cirinya

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler