jpnn.com - PEKANBARU - Tiga pria dengan latar belakang berbeda harus berurusan dengan polisi. Mereka tersandung kasus sabu. Digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di Perumahan Kuantan Regency, Kamis (11/2).
Tersangka pertama berinisial AR. Pria 33 tahun warga Jalan Sapta Taruna, Tangkerang Utara, Bukitraya ini merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
BACA JUGA: Tiba-tiba Roboh, Kini Jenderal Soedirman Akan Tegak lagi
Berikutnya FF (34). Warga Lipat Kain, Kampar ini merupakan mantan anggota Polri. Dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) tahun 2013 lalu. Sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), namun keputusan tetap dipecat.
Sebelumnya dia dinas di Polres Siak. Tersangka ketiga IA. Pemuda berusia 27 tahun ini merupakan warga Jalan
Kandis Ujung, Tangkerang. Statusnya mahasiswa.
BACA JUGA: Ditangkap FPI, Dicambuk 20 Kali
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2016 Resnarkoba Polresta Pekanbaru. Ketiganya kita tangkap saat berada di Perumahan Kuantan Regency, Tenayan Raya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jumat (12/2).
Menurut Iwan, ketiga orang ini merupakan jaringan pengedar Narkoba yang sudah lama menjadi target. Bersama mereka turut diamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 25 gram, satu paket sedang 2,5 gram dengan total nilai sekitar Rp25 juta. Juga disita bong tiga Hp berbagai merk serta tiga mancis.
BACA JUGA: Hukuman Cambuk jadi Tontonan, Ini Penjelasan Bupati
“Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MXO/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Foto Pria Papua Ditelanjangi, Diikat, Tersiksa bersama Polisi
Redaktur : Tim Redaksi