jpnn.com - JANTHO – Eksekusi hukuman cambuk juga dilaksanakan di Lingkungan Masjid Agung Al Munawarah, Jantho, kemarin.
Dua orang sebagai penyedia tempat mesum (germo) dan tiga lainnya sebagai penikmat mesum (khalwat ) dieksekusi cambuk di depan umum.
BACA JUGA: Hukuman Cambuk jadi Tontonan, Ini Penjelasan Bupati
Dua germo yakni Fr bin Sulaiman (39) warga Darul Imarah Aceh Besar dan RM bin Ridwan (42) tercatat sebagai warga Lueng Bata Banda Aceh. Mereka dicambuk 20 kali dipotong masa 3 bulan dua hari. Keduanya ditetapkan bersalah menyediakan tempat untuk praktek mesum.
Sedangkan tiga pelaku lainnya didera hukuman cambuk masing-masing, RY bin Alm Azhar, 8 kali cambuk; ES bin deli Angkasa 10 kali cambuk, keduanya merupakan warga Banda Aceh. Frz bin M.Nur warga Pidie Jaya didera 15 kali cambuk, dipotong masa tahanan 3 bulan 2 hari.
BACA JUGA: Heboh! Foto Pria Papua Ditelanjangi, Diikat, Tersiksa bersama Polisi
Kelima pelanggar hukum jinayah itu ditangkap pada Selasa 8 November 2015 lalu oleh petugas Forum Pembela Islam (FPI) dan masyarakat di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Darul Kameu Kecamata Darul Imarah, Aceh Besar.
Sekdakab Aceh Besar, Jailani Ahmad, dikonfirmasi usai pelaksanaan ukubat cambuk, mengatakan pemerintah sangat komit dalam menegakkan hukum, disamping terus melakukan sosialisasi melalui instansi terkait.
BACA JUGA: Meringis! Dihukum Cambuk Protes ke Algojo
“Kita akan terus mendukung penegakan hukum untuk meminimalisirkan tindakan pelanggaran di daerah Aceh Besar,” kata Sekda Jailani Ahmad.(den/mag-63/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, Dua Jenazah Batal Dikebumikan
Redaktur : Tim Redaksi