Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta

Selasa, 28 Januari 2020 – 05:11 WIB
Polsek Pontianak Timur, Kalbar, menangkap MS dalam kasus penipuan yakni menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak. Foto: ANTARA/Andilala

jpnn.com, PONTIANAK - Oknum PNS inisial MS ditangkap anggota Kepolisian Sektor Pontianak Timur, Polresta Pontianak, Kalbar.

MS ditangkap dalam kasus penipuan modus menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak.

BACA JUGA: 379 Ribu Honorer K2 Dituntaskan Hingga 2023, Ikut Tes CPNS atau PPPK

"Kini status MS sudah tersangka atas kasus penipuan terhadap empat korbannya yang juga alumni mahasiswa Poltekes Pontianak, dengan kerugian Rp163 juta," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo di Pontianak, Senin (27/1).

Penangkapan terhadap MS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keempat korban, yang salah satunya warga Kabupaten Mempawah.

BACA JUGA: IGI Tolak Rekrutmen CPNS dan PPPK Tanpa Tes

"Begitu mendapatkan laporan kami langsung melakukan penangkapan tersangka MS, dan mengamankan barang bukti dua kwitansi pembayaran korban terhadap MS sebagai syarat untuk lulus CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak," ungkapnya.

Modus tersangka yakni menghubungi korbannya dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan menyediakan sejumlah uang.

BACA JUGA: Beredar Pengumuman Rekrutmen CPNS dan PPPK dari Honorer, Palsu!

"Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi. Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak kepolisian," kata Sunaryo.

Menurut dia, tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.

MS diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.

Tersangka MS mengakui dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang.

"Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   calo CPNS   oknum PNS   Pontianak   CPNS  

Terpopuler