Oknum PNS Jual Kupon Pertamax

Senin, 13 Februari 2012 – 12:33 WIB

LUBUKLINGGAU--Kebijakan Pemkot Lubuklinggau  memberikan kupon bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yakni  pertamax pada satuan perangkat kerja (SKPDD) diduga disalahgunakan.  Modus yang digunakan, kupon ini dijual ke masyarakat umum dengan harga lebih murah.

Informasinya, untuk satu liter kupon pertamax seharusnya Rp9.400, dijual dengan harga kisaran Rp6.000 hingga Rp 7.000.  Dari hasil penjualan tadi kemudian mobil dinasnya diisi premium seharga Rp4.500 per liter. Modus lain, oknum PNS yang memiliki kupon pertamax bekerja sama dengan petugas SPBU saat mengisi kendaraan dinas agar bisa mengisi BBM jenis premium.

Menanggapi dugaan ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi berjanji menindak tegas oknum pejabat yang terbukti menjual kupon pertamax. “Kalau kedapatan mobil dinasnya ditarik dan pejabat dicopot dari jabatannya,” kata Riduan.

Riduan sangat menyayangkan jika benar terjadi penjualan kupon oleh oknum PNS.  ‘’Tinggal menggunakan saja, mobil sudah dipinjamkan, minyak dikasih mau bagaimana lagi,” ucapnya. 

Dikatakannya, mobil dinas harus menggunakan BBM non subsidi terhitung awal 2012.‘’Kebijakan tersebut diambil karena sudah seharusnya kendaraan dinas menggunakan pertamax. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan penggunaan BBM subsidi. Bahkan kendaraan dinas menggunakan pertamax merupakan instruksi pemerintah pusat,’’ katanya.

Ditambahkan Riduan, pejabat tidak pantas menggunakan BBM bersubsi karena untuk masyarakat biasa. Terpisah, Manager SPBU Marga Mulya, Epran mengakui adanya kupon pembelian pertamax.  ‘’Saya tak akan mengalihkan kupon pertamax yang dibawa pengguna mobdin ke BBM jenis premium,’’ tegasnya. (iol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencitraan Bupati Kotim Dinilai Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler