jpnn.com - GORONTALO - Dugaan dua oknum PNS terlibat kasus judi bakal berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pun bakal menjatuhkan sanksi tegas jika oknum PNS benar-benar terbukti bersalah.
"Tentunya kami akan ambil langkah tegas, jika benar-benar melakukan kesalahan. Sanksi terberatnya bisa dengan pemecatan," tegas Jusmerni Nadjamudin, Kepala BKD Kota Gorontalo, ketika dikonfirmasi Gorontalo Post (Grup JPNN), Kamis (7/8).
BACA JUGA: Kerabat Bang Illo Angkat Kesenian Kuda Kepang
Namun diakuinya, hingga saat ini belum ada laporan terkait masalah judi yang melibatkan salah seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Gorontalo itu.
"Kita tentunya pasti akan melakukan tindakan melalui badan etik sesuai dengan aturan kepegawaian," katanya.
BACA JUGA: Janda Cantik Mengaku Jadi Korban Oknum Brimob
Sebelumnya, Kapolsek Kota Barat AKP Ismail Husain mengatakan, penangkapan oknum PNS tersebut merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, langsung dilakukan penangkapan. Dua oknum PNS sendiri saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, dua oknum PNS tersebut ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat, tengah melakukan judi Qiu-Qiu, Jumat (1/8). Keduanya yakni JS alias Jumadin yang diketahui bertugas di Pemkot Gorontalo dan IB alias Ibrahim yang tercatat merupakan PNS di Pemprov Gorontalo. Keduanya ditangkap bersama tiga warga lainnya.(nat)
BACA JUGA: Anak Tukang Becak Lolos Seleksi di ITB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Barat Daya Diguncang Gempa
Redaktur : Tim Redaksi