Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu, Tetapi Tak Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Mei 2022 – 05:38 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga memperlihatkan charger HP yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON - Lapas Cilegon bersama Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang menggunakan modus pengiriman barang.

Dalam kasus ini, ada oknum PNS dan honorer Kejari Cilegon yang terlibat dan diperiksa polisi. Namun, keduanya tidak dijadikan tersangka oleh polisi.

BACA JUGA: Nekat Banget, 2 Pria Bawa Sabu-Sabu di Rutan Polda

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus berawal saat petugas Lapas Cilegon menemukan sabu-sabu dari dalam charger HP yang dibawa IW (35), salah satu honorer Kejari Cilegon.

IW membawa charger HP yang di dalamnya ada sabu-sabu itu atas perintah dari SD salah satu PNS di Kejari Cilegon. Charger itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu penghuni lapas berinisial DL (39).

BACA JUGA: Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah

“Ketika itu SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon. Dia mengaku sudah menitip charger HP kepada IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon,” kata Shinto dalam siaran persnya, Jumat (20/5).

Kemudian Kalapas Cilegon langsung berkoordinasi dengan Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL ke polisi.

BACA JUGA: Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi

“Diketahui sabu-sabu dalam charger HP itu dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5),” ujar Shinto.

Berdasar pengakuan DL, sabu-sabu itu dibelikan oleh rekannya KT seharga Rp 4,5 juta. Petugas kemudian menangkap KT dan dia mengaku memesan sabu-sabu kepada AP (buron).

Selanjutnya DL mengaku meminta bantuan SD untuk menerima paket dari KT yang berupa charger HP dan pakaian.

Lalu pada Senin (16/5) SD menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan diminta menerima paket. SD lantas meminta paket itu dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.

“Selanjutnya SD meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL di Lapas Cilegon. Namun, saat petugas lapas menggeledah, isi charger HP adalah sabu-sabu,” beber Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif. Kemudian untuk DL dan KT hasilnya positif.

Dari kasus itu, penyidik Polda Banten menetapkan DL dan KT sebagai tersangka dan sudah menyita satu unit charger HP warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram.

“Untuk tersangka DL dan KT kami kenalan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.

Kemudian untuk IW dan SD, keduanya hanya berstatus saksi dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus penyelundupan sabu-sabu itu.

“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya juga negatif,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Konsumsi Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler