jpnn.com, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang, Kalimantan Timur meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial LS, 35, itu diciduk polisi ketika sedang mengonsumsi kristal mematikan di dalam bus Pemkot Bontang.
BACA JUGA: Pria Asal Aikmal Lotim Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Berat, Anda Kenal?
Informasi dihimpun, bus Pemkot Bontang digunakan pelaku sebagai loket menjual sabu-sabu.
RS ditangkap setelah polisi lebih dahulu menahan rekannya berinisial DP.
BACA JUGA: 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap, Ketahuan Berbuat Terlarang, Ya Ampun
Dari tangan RS, polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,88 gram.
Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan LS ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Bontang Utara pada Jumat (15/4/2022) malam.
BACA JUGA: EG Sudah Ditangkap Polisi, Kasus Oknum Wartawan Media Online Itu Lumayan Berat
"Saat ditangkap pelaku habis menggunakan sabu-sabu di dalam bus terparkir. Di sana anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu dan alat isapnya," terangnya saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (16/4/2022) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi berhasil menangkap rekan LS berinisial DP. Kepada polisi, DP mengaku kalau sabu-sabu itu dijual oleh LS di dalam bus milik Pemkot Bontang yang terparkir dipinggir Jalan Otto Iskandardinata.
"Pengungkapan ini hasil pengembangan dari pelaku berinisial DP. Saat ditangkap DP ini mengaku kalau barang tersebut didapat dari RS yang saat itu berada di dalam bus Pemkot," kata AKP Haryanto.
Singkat cerita, polisi lakukan pengembangan dan berhasil meringkus LS tanpa perlawanan. Kedua pengedar sabu-sabu kemudian di bawa ke Mako Polres Bontang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Tersangka LS mengaku memakai sabu-sabu sejak tahun 2007. Kalau jadi pengedar baru beberapa bulan ini. Kami masih lakukan penyelidikan," terangnya.
Kepada polisi, LS mengaku kalau sabu-sabu yang diedarkannya itu didapatkan dari rekannya berinisial Y yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih mengejar pelaku lain berinisial Y, dia selaku pemasok sabu-sabu kepada LS," ucapnya.
AKP Haryanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait di mana saja pelaku LS edarkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun," tandasnya.(mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-malam, Polisi Menangkap Penganiaya Atlet Muaythai Berprestasi di Balikpapan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz