Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali

Kamis, 23 Juni 2022 – 21:21 WIB
Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Oknum PNS Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kini, pelaku yang juga pimpinan pondok pesantren dan diduga mencabuli santriwati tersebut telah ditahan di Polres Subang.

BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila.

Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

BACA JUGA: Selingkuh dengan Istri Polisi, Perwira Berpangkat AKP Sembunyi di Loteng saat Digerebek Warga

“Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam, panggilan akrabnya, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (23/6).

“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Lihat Perempuan Ini Tolong Hubungi ke Sini, Kabar Terakhir Dibawa OTK

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

BACA JUGA: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.(esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler