Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta

Jumat, 24 Mei 2019 – 22:04 WIB
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka pemerasan. Foto ist

jpnn.com, LAMPUNG - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BR menjadi korban pemerasan setelah perselingkuhannya terbongkar.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto menyatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemeras BR. Tersangka bernama Ariyansyah, 28, warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya.

BACA JUGA: Ups, Yama Carlos Tuding Istrinya Berselingkuh, Ini Penjelasannya

“Ya, tersangka pemerasan telah diamankan di jalan Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Kamis (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya Jumat (24/5).

Baca : Adiwarman Tersengat Listrik dan Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter Saat Pasang Baliho

BACA JUGA: Tragedi Berdarah Gara-Gara Begituan dengan Istri Tetangga

Penangkapan Ariyansyah, kata Heri, berdasarkan laporan korban BR yang mengaku telah menyerahkan uang kepada pelaku mencapai Rp 83 juta.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Heri, petistiwa ini berawal saat BR bersama seorang perempuan selingkuhannya di sebuah rumah Kecamatan Rumbia. BR kemudian didatangi Ariansyah pada Februari 2019.

BACA JUGA: Masuk Kamar, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Tetangga

“Korban ini selingkuh. Ketika sedang bersama selingkuhannya didatangi tersangka dan difoto. Tersangka mengancam menyebar foto jika korban tidak memberikan uang damai Rp30 juta. Permintaan ini dipenuhi. Namun, berulang kali tersangka meminta uang bersama rekan-rekannya. Total sudah Rp 83 juta uang diberikan korban,” ungkapnya.

Baca : Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Digilas Truk Molen, Begini Kondisinya

Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. Tersangka ditangkap setelah meminta uang kembali kepada korban.

“Barang bukti diamankan uang Rp 3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kami kejar. Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Tidak Jawab Panggilan Suami, Ternyata Begituan dengan Tetangga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler