Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat

Sabtu, 16 Januari 2021 – 07:58 WIB
Bupati Pati Haryanto saat menggelar jumpa pers terkait terjaringnya oknum PNS sedang berkaraoke di tempat hiburan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati

jpnn.com, PATI - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Pati, Jateng, terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.

Akibat perbuatannya, oknum PNS itu dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua Merasa Lebih Layak Diangkat Jadi PNS Ketimbang PPPK

"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1).

Haryanto mengungkapkan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.

BACA JUGA: Bu Nur Bawa Kabar Gembira Untuk Honorer K2, Ada Celah Menuju PNS

Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.

BACA JUGA: Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 

Haryanto menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan.

Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran COVID-19 di Pati dapat menurun.

Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler