Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan

Selasa, 26 Oktober 2021 – 22:31 WIB
Dedy Indra, 37, oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto: linggaupos.id

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum PNS bernama Dedy Indra, 37, yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, mendadak dijemput polisi.

Penyebabnya, oknum ini ketahuan berbuat terlarang yang membuat malu instansi Pemkot Lubuklinggau.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi.

Dedy ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Novianti Riski Dijemput Orang Tak Dikenal, Setelah Itu Tak Pulang-Pulang, Lihat Fotonya

Sopian Hadi menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi oknum PNS berjualan sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dia berjualan sabu-sabu. Kemudian kami lakukan penggerebekan. Namun, tersangka membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam,” jelasnya.

BACA JUGA: Lagi Asyik Berjoget Ria di Orgen Tunggal, Ardiansyah Dijemput Polisi, Duh Malunya

Ternyata isi kantong plastik itu adalah, dua bungkus plastik klip sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.

Kemudian sebungkus plastik klip sabu-sabu di dalam plastik putih bening. Sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo Mitsubishi warna cokelat.

Sebungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram

Timbangan digital dan tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong serta sebungkus kertas papir merk Toreador. Juga tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu.

“Total barang bukti yang diamankan 25,40 gram sabu-sabu. Juga ada ganja. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

Tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar. (linggaupos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler